DR dan UA, tersangka perdagangan orang di Cianjur. (FOTO: RICKY SUSAN)

CIANJUR, iNews.id - Polres Cianjur membongkar kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) modus pekerja migran. Dari kasus ini, polisi menangkap dua pelaku, pria berinisial DR (40) dan perempuan UA (35). 

Kapoles Cianjur AKBP Aszhari Kurniawan mengatakan, kasus TPPO ini terbongkar berdasarkan laporan masyarakat. Tersangka DR dan UA merupakan perekrut para korban untuk dipekerjakan di Singapura dan Arab Saudi.

Warga curiga terhadap aktivitas tersangka DR dan UA yang sering mendatangi warga dan membawa para perempuan dengan mobil di Kampung Cikancana, Kecamatan Gekbrong, Kabuoaten Cianjur.

"Hasil pemeriksaan penyidik, kedua tersangka melancarkan aksinya dengan mencari dan merekrut para korban ke kampung-kampung dengan iming-iming kerja di luar negeri dan gaji besar," kata Kapolres Cianjur di Mapolres Cianjur, Rabu (17/5/2023).

Pelaku DR dan UA, ujar AKBP Aszhari Kurniawan, telah mendapatkan empat korban berinisial TN, L, R, dan AS asal Kampung Cikancana, Kecamatan Gekbrong.


Editor : Agus Warsudi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network