Hilman Latief menyatakan, PT Alfatih Indonesia Ttravel yang diduga bodong itu ternyata mencari kuota haji ke negara tetangga, Malaysia dan Singapura, tapi untuk memberangkatkan haji dari Indonesia. Sehingga saat tiba di Bandara Jeddah pada Kamis (30/6/2022), mereka dideportasi karena tak mengantongi visa haji resmi dari Pemerintah Kerajaan Arab Saudi.
Editor : Agus Warsudi
haji furoda kasus penipuan kasus penipuan dan penggelapan modus penipuan korban penipuan penggelapan dan penipuan penipuan penipuan berkedok agama polda jabar Kabid Humas Polda Jabar
Artikel Terkait