BANDUNG, iNews.id - Kasus haji furoda yang memakan korban 46 orang masih diusut polisi. Saat ini, polisi masih mengumpulkan bukti, keterangan, dan memburu pengelola PT Alfatih Indonesia Travel, terkait kasus dugaan penipuan dan penggelapan dengan kerugian sekitar Rp1,1 triliun itu.
"Itu (kasus haji furoda) kami respons. Saat ini, kami (polisi) sedang melakukan penyelidikan dan pendalaman. Memang sampai sekarang belum ada laporan polisi yang dibuat (oleh korban). Tetapi kami tetap melakukan penyelidikan," kata Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Ibrahim Tompo di Mapolda Jabar pada Rabu (20/7/2022).
Kombes Pol Ibrahim Tompo menyatakan, jika bukti dan petunjuk telah diperoleh serta terbukti ada indikasi penipuan dan penggelapan, atau tidak pidana, polisi dipastikan bakal menindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku. "Apabila memang ada pidananya nanti akan kami tindak lanjuti," ujar Kombes Pol Ibrahim Tompo.
Pengelola PT Alfatih Indonesia Travel yang menyediakan jasa pemberangkatan haji furoda itu tengah diburu petugas. Karenanya, polisi belum memeriksa pengelola biro perjalanan ilegal tersebut.
"Belum (pengelola PT Alfatih Indonesia Travel). ini masih pendalaman dulu, nanti kalau pendalamannya matang nanti tahapan-tahapannya akan kita lalui untuk periksa-periksa," tutur Kabid Humas Polda Jabar.
Diketahui, sebanyak 46 orang berstatus haji furoda dideportasi oleh otoritas Pemerintah Kerajaan Arab Saudi pada awal Juni 2022 lalu. Mereka mengantongi visa haji furoda yang tidak sah. Padahal 46 haji furoda itu telah membayar biaya Rp250 juta per orang.
Para korban direkrut oleh biro perjalanan PT Alfatih Indonesia Travel. Kantor biro perjalanan ini did duga palsu karena saat alamat yang tertera didatangi petugas, Jalan Panorama 1 Nomor 37, Kayuambon, Kecamatan Lembang, Kabupaten Bandung Barat (KBB), tak ada satu pun aktivitas di lokasi terebut.
PT Alfatih Indonesia Travel juga tidak terdakftar baik di Kementerian Agama (Kemenag), Kanwil Kemenag Jabar, maupun Kantor Kemenag KBB. Perusahaan itu bukan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) resmi.
"Ada 46 orang yang sudah sampai sini, sudah menggunakan baju ihram, dan datang tidak melalui PIHK. Jadi bukan travel yang biasa berangkatkan jemaah haji khusus tapi travel biasa," kata Dirjen Haji dan Umrah Prof Hilman Latief kepada media di Makkah, Sabtu (2/7/2022).
Hilman Latief menyatakan, PT Alfatih Indonesia Ttravel yang diduga bodong itu ternyata mencari kuota haji ke negara tetangga, Malaysia dan Singapura, tapi untuk memberangkatkan haji dari Indonesia. Sehingga saat tiba di Bandara Jeddah pada Kamis (30/6/2022), mereka dideportasi karena tak mengantongi visa haji resmi dari Pemerintah Kerajaan Arab Saudi.
Editor : Agus Warsudi
haji furoda kasus penipuan kasus penipuan dan penggelapan modus penipuan korban penipuan penggelapan dan penipuan penipuan penipuan berkedok agama polda jabar Kabid Humas Polda Jabar
Artikel Terkait