Jenazah korban kecelakaan Tol Japek KM 58 (foto: MPI)

Selain itu, polisi juga mengatakan jika Gran Max yang mengakibatka. 12 korban jiwa, sudah melebih kapasitas normal. Sebab, kendaraan jenis mini bus itu memiliki kapasitas maksimal 9 orang termasuk sopir.

"Tentu dalam proses penyidikan untuk normal jenis kendaraan minibus tersebut maksimal 9 orang. Kemudian korban bersama dengan penumpangnya berjumlah 12, sehingga ini mengakibatkan melebihi kapasitas," ujar Trunoyudo.


Editor : Kastolani Marzuki

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network