Selain itu, polisi juga mengatakan jika Gran Max yang mengakibatka. 12 korban jiwa, sudah melebih kapasitas normal. Sebab, kendaraan jenis mini bus itu memiliki kapasitas maksimal 9 orang termasuk sopir.
"Tentu dalam proses penyidikan untuk normal jenis kendaraan minibus tersebut maksimal 9 orang. Kemudian korban bersama dengan penumpangnya berjumlah 12, sehingga ini mengakibatkan melebihi kapasitas," ujar Trunoyudo.
Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait