Dia mengungkapkan, pelaku memiliki modus unik untuk mengelabui petugas dengan cara mengemas sabu-sabu dalam kemasan penyedap rasa. Dari hasil penggerebekan ini, polisi menyita 44 gram lebih narkoba jenis sabu-sabu.
Akibat perbuatannya, pelaku kini harus menghadapi ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara sesuai dengan Undang-Undang Narkotika yang berlaku.
"Sabu-sabu itu dibungkus dalam kemasan bumbu masak Masako. Kemudia tidak cukup di situ, kami kembangkan lagi kami lakukan penggeledahan di tempat tinggalnya kami amankan ada beberapa paket, 10 paket dibungkus Masako dan delapan paket berukuran besar," ucapnya.
Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait