Kapolresta Bandung menangkap tiga pria dan selebgram cantik berinisial A karena mempromosikan judi online. (Foto: Agus Warsudi).

Menurutnya, mereka melakukan itu untuk meyakinkan penonton agar ikut bermain judi online. Tersangka A sudah setahun mempromosikan judi online dan mendapatkan keuntungan mencapai Rp3 miliar.

"Saudari A ini merekrut saudara AL, SH dan FR. Saat ini, kami masih menyelidiki 42 streamer lain dan 72 akun fanpage," katanya.

Tersangka A dan tersangka J yang telah ditetapkan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) atau buron. Saat ini, tersangka J berada di Jerman. Sedangkan bos yang mengendalikan situs judi online berada di Malaysia.

"Tersangka J membayar melalui saudari A. Kemudian tersangka A membagikannya ke rekrutan (AL, FR, dan SH). Tersangka A mendapatkan keuntungan 10 persen dari anak buah-anak buahnya, jadi seperti jejaring," katanya.


Editor : Kurnia Illahi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network