Pelaku MG, ujar Kombes Pol Kusworo Wibowo, mengoplos miras impor palsu ini dibuat sesuai dengan pesanan para buyer melalui penjualan di media sosial secara online.
"MG bisa memproduksi 30 sampai 50 botol per hari. Barang ini (miras oplosan) dibuat sesuai pesanan dari buyer (pembeli)," ujar Kombes Pol Kusworo Wibowo.
Setelah dilakukan pengembangan, tutur Kapolres Bandung, anggota Satnarkoba Polresta Bandung menangkap MG di wilayah Sadang Serang, Kecamatan Coblong, Kota Bandung.
"Pelaku MG telah menjalankan aksinya sejak 2018 sampai sekarang. Dengan terungkapnya kasus ini, setidaknya kami telah menyelamatkan 187.200 jiwa," tutur Kapolres Bandung.
Editor : Agus Warsudi
bahaya miras oplosan kandungan miras oplosan kasus miras oplosan miras oplosan miras impor miras impor palsu kabupaten bandung polresta bandung Kapolresta Bandung
Artikel Terkait