Irjen Rudi mengatakan, di ruang VIP, tempat penjudi dengan modal besar. "Yang menarik, ini (judi kasino di lokasi) baru saja kurang lebih tiga hari yang lalu beroperasi. Menjadi tanya besar kami, ini kok berani-beranian gitu. Makanya kami tidak memberikan ruang, kamit langsung melakukan penegakan hukum," ucap Irjen Rudi.
Kapolda menyatakan, dalam kasus ini, petugas mengamankan 63 orang dan diperiksa oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jabar. Dua penyelenggara perjudian, HP dan CW telah ditetapkan sebagai tersangka. Kemudian admin, operator mesin judi, dan karyawan tempat judi. Total tersangka 44 orang.
"Kami menyita uang tunai Rp350 juta lebih dan empat buku rekening bank swasta. Setelah kami lakukan pengecekan, berjumlah Rp2,7 miliar. Ini kami dalami ya. Apakah ini (Rp2,7 miliar) termasuk omset selama tiga hari ini atau dari mana," ujarnya.
Penyidik Polda Jabar, tutur Irjen Rudi, akan terus mengembangkan kasus ini. Terutama untuk menelusuri aliran uang hasil perjudian ini kemana, berasal dari mana, hingga pemodal yang mendanai aktivitas perjudian.
"Nanti kalau perlu kami tersangkakan dengan TPPU. Kami mempunyai kewenangan untuk mengikuti uangnya, follow the money," tutur Irjen Rudi.
Yang menarik lagi, kata Kapolda,adalah peralatan perjudian bukan dibuat di sini. Ini (meja kasino) cukup bagus kualitasnya. Ternyata impor dari China. Para pelaku membeli secara online, dibawa masuk ke sini, kemudian dirakit di sini. "Saya lihat masih baru, kualitasnya juga cukup baik," ucap Kapolda.
Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait