Polda Jabar menetapkan 44 tersangka kasus judi kasino di Kosambi, Kota Bandung. (Foto; iNews)

BANDUNG, iNews.id - Polisi menetapkan 44 tersangka kasus judi kasino jenis Niu Niu dan Bakarat di kawasan Kosambi Jalan A Yani, Kelurahan Malabar, Kecamatan Lengkong, Kota Bandung. Puluhan tersangka itu dijerat Pasal 303 subsider Pasal 303 juncto Pasal 55 KUHPidana dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.

Kapolda Jabar Irjen Pol Rudi Setiawan mengatakan, 44 tersangka itu terdiri atas dua pemilik dan pengelola tempat judi, yaitu, HP dan CW, dan 42 lainnya merupakan admin, operator peralatan judi, dan karyawan tempat judi.

"Ini sesuatu yang mengagetkan saya sebagai Kapolda, sebagai penegak hukum di Jawa Barat. Untuk itu kami memerintahkan atau memberikan arahan kepada Pak Wakapolda (Brigjen Pol Adi Vivid Bachtiar) untuk segera memastikan kebenaran informasi tersebut," kata Kapolda Jabar Irjen Pol Rudi Setiawan, Rabu (18/6/2025).

Tak lama kemudian Wakapolda Jabar, ujar Irjen Rudi, menghadap dan meminta dukungan untuk memimpin penggerebekan.

"Kami Polda Jawa Barat bersama Forkopimda, Pak Gubernur, Pangdam, Kejati, dan semua bertekad meniadakan bentuk-bentuk kegiatan yang merugikan masyarakat, yang melanggar hukum, mengganggu kemaslahatan umat di Jawa Barat," ujar Irjen Rudi.

Kapolda menuturkan, Wakapolda, anggota Ditreskrimum Polda Jabar, dan Satreskrim Polrestabes Bandung berhasil menggerebek lokasi perjudian. Di lokasi berlangsung kegiatan perjudian yang sebelumnya digunakan sebagai tempat karaoke dan diberi nama Ada Kasino. Perjudian kasino jenis Niu Niu dan Bakarat ini baru tiga hari beroperasi.

"Kami mendapati beberapa ruangan yang bersifat umum. Di ruangan biasa itu didapati beberapa puluh orang yang sedang terlibat perjudian bakarat. Ternyata di ruang lain ada juga ruang VIP, yang pada saat itu kami dapati ada enam pemain sedang bermain (judi). Jadi, perjudian di sini dibagi dalam dua ruangan, ruang biasa untuk member-member biasa dan satu ruang VIP," tutur Kapolda.


Editor : Kastolani Marzuki

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network