Rully Pratama, tersangka begal, jalan pincang. (FOTO: iNews.id/AGUS WARSUDI)
Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Aswin Sipayung menunjukkan golok yang digunakan pelaku Rully untuk melukai korban. (FOTO: iNews.id/AGUS WARSUDI)

"Sedangkan satu tersangka lagi masuk DPO," kata Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Aswin Sipayung didampingi Kapolsek Cicendo Kompol Sudewo, dan Kasi Humas AKP Rose saat konferensi pers di Mapolrestabes Bandung, Jalan Merdeka, Kota Bandung, Kamis (17/11/2022).

Tersangka Rully Pratama ditangkap pada Minggu 13 November 2022 Sekitar jam 01.00 Wib di persembunyiannya di Kecamatan Padalarang, Kabupaten Bandung Barat (KBB). 

"Akibat perbuatannya, terangka Rully Pratama dijerat Pasal Pasal 365 KUH Pidana tentang Pencurian dengan Kekerasan dan terancam pidana penjara paling lama 12 tahun," ujar Kombes Pol Aswin Sipayung.

Kapolrestabes Bandung menuturkan, penangkapan dan tindakan tegas terhadap pelaku ini adalah bentuk kegigihan dan semangat, dan keseriusan Satreskrim Polrestabes Bandung dan polsek jajaran dalam membasmi dan memberantas kejahatan jalanan atau begal.


Editor : Agus Warsudi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2 3
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network