"Sedangkan satu tersangka lagi masuk DPO," kata Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Aswin Sipayung didampingi Kapolsek Cicendo Kompol Sudewo, dan Kasi Humas AKP Rose saat konferensi pers di Mapolrestabes Bandung, Jalan Merdeka, Kota Bandung, Kamis (17/11/2022).
Tersangka Rully Pratama ditangkap pada Minggu 13 November 2022 Sekitar jam 01.00 Wib di persembunyiannya di Kecamatan Padalarang, Kabupaten Bandung Barat (KBB).
"Akibat perbuatannya, terangka Rully Pratama dijerat Pasal Pasal 365 KUH Pidana tentang Pencurian dengan Kekerasan dan terancam pidana penjara paling lama 12 tahun," ujar Kombes Pol Aswin Sipayung.
Kapolrestabes Bandung menuturkan, penangkapan dan tindakan tegas terhadap pelaku ini adalah bentuk kegigihan dan semangat, dan keseriusan Satreskrim Polrestabes Bandung dan polsek jajaran dalam membasmi dan memberantas kejahatan jalanan atau begal.
Editor : Agus Warsudi
kapolrestabes bandung Mapolrestabes Bandung polrestabes bandung aksi begal aksi pembegalan begal begal sadis begal bandung kota bandung
Artikel Terkait