CIMAHI, iNews.id - Sekelompok pemuda yang kedapatan membawa obat terlarang ditangkap polisi di Kelurahan Melong, Kecamatan Cimahi Selatan, Kota Cimahi pada Sabtu (4/10/2023) malam. Polisi juga menangkap anggota geng motor sedang pesta miras di Cibeber, Cimahi.
Penangkapan sekelompok pemuda itu dilakukan petugas di pertigaan Melong, Kota Cimahi. Saat diperiksa, polisi mendapati obat-obatan terlarang dari berbagai jenis. Mereka digelandang ke Mapolres Cimahi dan diserahkan ke Sat Narkoba Polres Cimahi.
"Kami mendapati mereka memiliki obat terlarang jenis Hexymer 19 butir dan Tramadol 3 butir. Kemudian diserahkan ke Satres Narkoba Polres Cimahi guna penyelidikan lebih lanjut," kata Kapolres Cimahi AKBP Aldi Subartono, Senin (6/11/2023).
AKBP Aldi Subartono menyatakan, pada Sabtu (4/11/2023), Sat Sabhara Polres Cimahi melakukan patroli preventif untuk mengantisipasi kejahatan jalanan. Seperti, pencurian dengan kekerasan atau begal dan geng motor yang mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).
Editor : Agus Warsudi
edarkan obat terlarang obat terlarang peredaran obat terlarang korban pesta miras geng motor pesta miras asyik pesta miras kota cimahi Kapolres Cimahi polres cimahi
Artikel Terkait