"Setelah jadi, DR mengedarkan barang haram tersebut ke sejumlah wilayah, termasuk Kota Bandung," ucapnya.
Saat diperiksa, DR mengaku memproduksi 500 gram sampai 1 kilogram tembakau sintetis. Tersangka membeli peralatan, bahan baku dan bahan kimia untuk meracik tembakau sintetis secara online.
"Dia membelajari cara membuat tembakau sintetis secara online dan teman. Hasil pemeriksaan anggota Satresnarkoba Polrestabes Bandung, pelaku DR tiga kali memproduksi tembakau sintetis dan telah dijual," katanya.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait