MI, pemuda yang edarkan obat terlarang Hexymer dan Tramadol di Citamiang, Sukabumi. (FOTO: Humas Polda Jabar)

Terhadap MI, polisi menerapkan Pasal 197 juncto Pasal 106 ayat (1) subsidair Pasal 196 juncto Pasal 98 ayat (2) Undang-Undang Nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Ibrahim Tompo mengimbau masyarakat untuk tidak menyalahgunakan narkoba dan obat terlarang, baik menjadi pengguna maupun pengedar karena merusak generasi penerus bangsa.

"Jika melihat atau mengetahui peredaran narkoba dan obat terlarang, bisa menginformasikannya kepada kami, sehingga bisa dilakukan pencegahan atau tindakan hukum," kata Kabid Humas Polda Jabar.


Editor : Agus Warsudi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network