MI, pemuda yang edarkan obat terlarang Hexymer dan Tramadol di Citamiang, Sukabumi. (FOTO: Humas Polda Jabar)

SUKABUMI, iNews.id - Petugas Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Sukabumi Kota menangkap MI, pengedar obat terlarang di Kecamatan Citamiang. Dari tangan MI, petugas menyitar 650 butir Hexymer, 28 butir Tramadol HCL, dan uang hasil penjualan Rp150.000.

MI ditangkap di sebuah warung Jalan Pelda Suryanta Gang Swadaya RT 05/04 Kelurahan Nanggeleng, Kecamatan Citamiang, Kota Sukabumi.

"MI ditangkap pada Rabu (15/2/2023)," kata Kasat Narkoba Polres Sukabumi Kota AKP Yudi Wahyudi, Minggu (19/2/2023).

Kasus peredaran obat terlarang di Citamiang, Sukabumi ini, ujar AKP Yudi Wahyudi, terungkap setelah petugas menerima informasi dari masyarakat.

"Pengungkapan ini berhasil kami lakukan berkat informasi dari masyarakat. Peran masyarakat sangat penting dalam memberantas penyalahgunaan narkoba maupun obat berbahaya ini," ujar AKP Yudi Wahyudi.


Editor : Agus Warsudi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network