Kapolres Indramayu, AKBP M Fahri Siregar, menanyai salah satu kawanan begal yang tertangkap. (Foto: iNews.id/Andrian Supendi)

Fahri Siregar mengungkapkan, modus operandi para tersangka saat menjalankan aksi yaitu dengan cara memeped kendaraan korban dan mengambil kunci kontak secara paksa di sertai pengancaman dengan menggunakan senjata tajam berupa sebilah golok.

"Tujuan dan maksud para pelaku melakukan aksi pencurian dengan kekerasan yaitu untuk mendapatkan barang milik korban. Kemudian, para pelaku menjual barang hasil kejahatan tersebut guna memperoleh uang yang digunakan untuk bermain perjudian jenis slot," ujar Fahri.

Fahri Siregar menyatakan, akibat perbuatannya para pelaku disangkakan Pasal 365 KUHP, ancaman hukuman paling lama 9 tahun dan Pasal 480 KUHP, ancaman hukuman paling lama 4 tahun.


Editor : Asep Supiandi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network