Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Aswin Sipayung menunjukkan barang bukti HP milik siswi SMK yang dijambret pelaku MLS. (FOTO: iNews.id/AGUS WARSUDI)

"Kemudian anggota kami dari Unit Reskrim Polsek Regol melakukan penyelidikan dan olah TKP. Setelah diketahui tempat tinggal pelaku, kemudian anggota kami menangkap pelaku di rumahnya di Cimahi," ujar Kombes Pol Aswin Sipayung.

Berdasarkan pemeriksaan, tutur Kapolrestabes Bandung, pelaku telah melakukan aksi yang sama di lima lokasi berbeda antara Kota Bandung dan Kota Cimahi. 

Tersangka MLS beralasan tidak mendapatkan orderan ojek online setelah menunggu berjam-jam sehingga nekat menjambret telepon genggam milik korban. "Tersangka pekerjaan sehari-harinya memang berprofesi sebagai ojek online," tutur Kapolresta Bandung.

Akibat perbuatannya, kata Kombes Pol Aswin Sipayung, tersangka MLS dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. Tersangka juga terancam hukuman maksimal 9 tahun penjara.


Editor : Agus Warsudi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network