Polisi saat mengamankan debt collector yang beroperasi mengambil motor di tengah keramaian pemudik di Cimahi. (Foto: iNews/Yuwono Wahyu)

Menurutnya, polisi akan menindak tegas para debt collector yang mengambi paksa motor warga karena sudah melanggar hukum serta tinda pidana perampasan.

"Bagi warga yang hendak diambil paksa motornya agar langsung melapor polisi atau berbelok ke kantor polisi maupun Koramil terdekat," katanya.


Editor : Donald Karouw

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network