Menurutnya, polisi akan menindak tegas para debt collector yang mengambi paksa motor warga karena sudah melanggar hukum serta tinda pidana perampasan.
"Bagi warga yang hendak diambil paksa motornya agar langsung melapor polisi atau berbelok ke kantor polisi maupun Koramil terdekat," katanya.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait