Tersangka VA dan obat terlarang yang dieadarknya. (FOTO: ISTIMEWA)

Berdasarkan laporan masyarakat itu, petugas melakukan penyelidikan. Ternyata benar, VA diduga mengedarkan obat terlarang.

"Akibat perbuatannya, VA terancam Pasal 197 jo pasal 106 ayat (1) subsidair Pasal 196 jo Pasal 98 ayat (2) Undang-undang Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman lima belas tahun penjara," ujar AKP Yudi Wahyudi.

"Saat ini terduga pelaku VA meringkuk di sel tahan Polres Sukabumi Kota untuk diperiksa dan dilakukan pengembangan kasus," tutur Kasat Narkoba Polres Sukabumi Kota.


Editor : Agus Warsudi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network