Berdasarkan laporan masyarakat itu, petugas melakukan penyelidikan. Ternyata benar, VA diduga mengedarkan obat terlarang.
"Akibat perbuatannya, VA terancam Pasal 197 jo pasal 106 ayat (1) subsidair Pasal 196 jo Pasal 98 ayat (2) Undang-undang Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman lima belas tahun penjara," ujar AKP Yudi Wahyudi.
"Saat ini terduga pelaku VA meringkuk di sel tahan Polres Sukabumi Kota untuk diperiksa dan dilakukan pengembangan kasus," tutur Kasat Narkoba Polres Sukabumi Kota.
Editor : Agus Warsudi
edarkan obat terlarang obat terlarang obat terlarang daftar g peredaran obat terlarang polres sukabumi kota kota sukabumi
Artikel Terkait