Tersangka VA dan obat terlarang yang dieadarknya. (FOTO: ISTIMEWA)

SUKABUMI, iNews.id - Polisi menangkap VA (27), tersangka bandar obat terlarang di Kota Sukabumi. Dari tangan VA, polisi menyita 500 butir Tramadol HCL dan satu unit handphone (HP).

VA diringkus petugas Satuan Narkoba Polres Sukabumi Kota di Jalan Lingkar Selatan, Kelurahan Baros, Kecamatan Baros, Kota Sukabumi pada Selasa (14/2/2023) sore.

Kasat Narkoba Polres Sukabumi Kota AKP Yudi Wahyudi mengatakan, tersangka VA mengaku membeli barang tersebut secara online dari salah satu market place untuk dijual dan diedarkan kembali di wilayah Sukabumi dan sekitarnya.

"Alhamdulilah, tepatnya hari Selasa kemarin, kami berhasil mengungkap dan menangkap terduga penyalahgunaan obat keras tanpa ijin edar beserta barang bukti obat-obatan jenis Tramadol HCI sebanyak 500 butir," kata Kasat Narkoba Polres Sukabumi Kota, Rabu (15/2/2023).

AKP Yudi Wahyudi menyatakan, penangkapan tersebut terjadi setelah ada informasi masyarakat terkait peredaran obat terlarang di Kecamatan Baros. 


Editor : Agus Warsudi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network