Dalam pengungkapan itu, polisi turut mengamankan barang bukti hasil curian berupa tujuh unit sepeda motor. Warga Kota Bandung yang merasa kehilangan sepeda motornya dapat langsung datang ke Mapolsek Antapani.
"Silakan nanti kalau ada yang merasa kehilangan motornya bisa langsung datang ke Polsek Antapani, gratis bisa diambil barang buktinya tanpa biaya apapun," ucapnya.
Akibat perbuatannya, para eksekutor disangkakan Pasal 363 KUHPidana dan diancam maksimal 5 tahun penjara, sedangkan penadah disangkakan Pasal 481 KUHPidana dan diancam maksimal 7 tahun penjara.
Editor : Asep Supiandi
Artikel Terkait