Kapolres Cianjur AKBP Doni Hermawan menunjukkan empat pria ditangkap setelah beraksi membobol minimarket di berbagai kota. (Foto: iNews.id/Ricky Susan)

Pihaknya mengungkapkan, hingga saat ini masih terus melakukan pengembangan dan penyelidikan terkait aksi pencurian dengan kekerasan tersebut dan berkoordinasi dengan sejumlah Polres di daerah lain. 

"Atas perbuatannya tersebut keempat pelaku dikenakan Pasal 365 ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman selama sembilan tahun penjara," ucapnya. 


Editor : Asep Supiandi

Sebelumnya
Halaman :
1 2 3

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network