Pihaknya mengungkapkan, hingga saat ini masih terus melakukan pengembangan dan penyelidikan terkait aksi pencurian dengan kekerasan tersebut dan berkoordinasi dengan sejumlah Polres di daerah lain.
"Atas perbuatannya tersebut keempat pelaku dikenakan Pasal 365 ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman selama sembilan tahun penjara," ucapnya.
Editor : Asep Supiandi
Artikel Terkait