Bandar narkoba berhasil ditangkap di Sukabumi. Para tersangka diancam hukuman seumur hidup. (Foto: iNews.id/Dharmawan Hadi)

Sementara barang bukti yang berhasil diamankan selain narkotika jenis daun ganja kering dan sabu, juga disita empat unit handphone dari berbagai merk. 

"Pasal yang diterapkan kepada para tersangka tindak pidana narkotika yaitu Pasal 114, 111, 112 Undang-Undang No 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman empat tahun dan maksimal penjara seumur hidup," ucap Dedy. 


Editor : Asep Supiandi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network