Sementara barang bukti yang berhasil diamankan selain narkotika jenis daun ganja kering dan sabu, juga disita empat unit handphone dari berbagai merk.
"Pasal yang diterapkan kepada para tersangka tindak pidana narkotika yaitu Pasal 114, 111, 112 Undang-Undang No 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman empat tahun dan maksimal penjara seumur hidup," ucap Dedy.
Editor : Asep Supiandi
Artikel Terkait