Bandar narkoba berhasil ditangkap di Sukabumi. Para tersangka diancam hukuman seumur hidup. (Foto: iNews.id/Dharmawan Hadi)

SUKABUMI, iNews.id - Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Sukabumi, mengungkap empat kasus peredaran narkoba di Kabupaten Sukabumi. Sebanyak empat orang tersangka berhasil ditangkap beserta barang bukti 16,79 gram ganja kering dan 27,97 gram sabu. 

Kapolres Sukabumi, AKBP Dedy Darmawansyah Nawirputra mengatakan, Dedy mengatakan pengungkapan tindak pidana penyalahgunaan narkotika tersebut, dalam rangka Oprasi Antik Lodaya 2021.

"Kita bisa ungkap empat kasus yang dua kasus masuk dalam target operasi dan dua kasus lagi nontarget. Dari empat kasus ditangkap empat tersangka, yang masuk target operasi. Dan nontarget operasinya adalah semuanya sabu-sabu," ujar Dedy, Jumat (10/12/2021).

Kata dia, jumlah sabu yang pertama itu beratnya 20 gram dan yang satunya 7,32 gram, adapun empat tersangka yang berhasil diamankan berinisial AA, ED, AS dan AH. 

"Modusnya para tersangka di dalam melakukan peredaran narkotika jenis daun ganja kering dan sabu dengan cara ditempel di tempat-tempat tertentu," katanya.


Editor : Asep Supiandi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network