Akibat dari peristiwa ini, rumah korban mengalami kerusakan di beberapa bagian, seperti kaca jendela dan pintu yang rusak diduga terkena sabetan senjata tajam. Total korban mengalami kerugian materiel hingga Rp7 juta.
"Dari pengungkapan kasus tersebut, polisi mengamankan IT dan OS. Lima terduga pelaku lainnya, E, A, A dan 2 orang tidak dikenal lainnya masih dalam pencariani. Selain itu, barang bukti yang diamankan berupa pecahan kaca jendela dan pegangan senjata tajam yang terlepas," ucapnya.
Bagus menambahkan, hingga saat ini kedua terduga pelaku telah diamankan di Mapolres Sukabumi Kota untuk kepentingan penyidikan. Keduanya terancam Pasal 160 KUHP dan atau Pasal 170 KUHP dan atau Pasal 406 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 6 tahun.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait