Arief mengatakan untuk menutupi aksinya para bandar berpura-pura menjual pulsa dikonter, namun sebenarnya menyimpan narkoba di dalam. Ada juga yang menjual di toko kelontong untuk menutupi transaksi narkoba.
"Kedok mereka berhasil kami ungkap setelah melakukan penelusuran," ujar dia.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya para bandar narkoba ini dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) jo 112 ayat (1) dan Pasal 114 ayat (2) dengan ancaman penjara seumur hidup atau pidana penjara minimal 4 tahun penjara.
Sedangkan untuk bandar ganja dijerat dengan Pasal 114 jo 111 ayat (1) dan Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 tahun 2009.
Editor : Asep Supiandi
Artikel Terkait