KARAWANG, iNews.id - Polisi menangkap 17 bandar dan pengedar narkoba yang selama ini beroperasi di wilayah hukum Polres Karawang. Bahkan salah seorang pengedar terpaksa ditembak hingga roboh lantaran berusaha melawan petugas saat akan ditangkap
Dari penangkapoan belasan pengedar narkoba itu, polisi juga mengamankan barang bukti berupa 5 kg ganja dan 66 gram sabu-sabu. Para pengedar narkoba tersebut kini sedang menjalani pemeriksaan intesif di Mapolres Karawang.
Kasat Narkoba Polres Karawang, AKP Arief Zaenal Abidin, mengatakan, Polres Karawang gencar melakukan operasi pemberantasan narkoba di sejumlah wilayah dalam dua pekan terakhir. Dari hasil operasi tersebut teah menangkap 17 tersangka yang terbukti mengedarkan ganja, sabu-sabu dan obat keras.
"Satu orang tersangka terpaksa kami tembak karena melawan petugas saat akan ditangkap," kata Arief saat jumpa pers di Mapolres Karawang, Rabu (5/7/2023).
Menurut dia, informasi adanya sejumlah bandar narkoba dari polisi RW yang bertugas di sejumlah tempat melaporkan adanya peredaran narkoba diwilayah mereka. Kemudian laporan tersebut ditindaklanjuti dengan melakukan operasi disejumlah kecamatan.
"Kami mulai menyisir kecamatan yang rawan peredaran narkoba dan menangkap pera tersangka. Selama dua pekan operasi kami mengamankan 17 orang tersangka dengan 15 kasus peredaran narkoba," katanya.
Arief mengatakan untuk menutupi aksinya para bandar berpura-pura menjual pulsa dikonter, namun sebenarnya menyimpan narkoba di dalam. Ada juga yang menjual di toko kelontong untuk menutupi transaksi narkoba.
"Kedok mereka berhasil kami ungkap setelah melakukan penelusuran," ujar dia.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya para bandar narkoba ini dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) jo 112 ayat (1) dan Pasal 114 ayat (2) dengan ancaman penjara seumur hidup atau pidana penjara minimal 4 tahun penjara.
Sedangkan untuk bandar ganja dijerat dengan Pasal 114 jo 111 ayat (1) dan Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 tahun 2009.
Editor : Asep Supiandi
Artikel Terkait