Peran tersangka MS alias Acil juga meracik molotov. Selain itu, MS juga terekam membakar bendera merah putih.
Pelaku RR (perempuan) merekam pelemparan molotov yang dilakukan tersangka AAM dan mengirimkan ke WhatsApps Group (WAG).
"Sementara pelaku RZ sebagai orang yang menyebarkan konten video
pelemparan molotov yang dilakukan oleh pelaku AF dan AAM," ujar Kabid Humas.
Tersangka AGM merekam peracikan dan pelemparan molotov yang dilakukan AF, AAM, dan MS. Pelaku YM ikut melempar molotov dan menempelkan pamflet bergambar polisi.
"Pelaku M memprovokasi melakukan perusakan, dan pembakaran mess MPR di Jalan Diponegoro, Kota Bandung," tutur Kabid Humas.
Sedangkan pelaku AY melakukan provokasi melalui live Tiktok dengan kata-kata ”Tah tingali anjing patut di duruk, Indonesia sedang cemas makanya biar ga cemas kita bakar gedung DPR bom molotov di mana-mana guys! DPRD medan jebol yo bakar! Bakar gedungnya! Bakar anjing lah!”
Tersangka MZ orang menyediakan akun Tiktok yang digunakan AY untuk live. Tersangka MAK mengunggah ke Tiktok dengan narasi ”Perang anjing, perang anjing (dengan latar video polisi yang sedang melakukan pengamanan di
gedung DPRD Jabar).”
"Tersangka MAK juga membuat postingan berita bohong pada story Tiktok dengan kalimat ”peluru karet polisi bangsat” untuk memprovokasi massa," ucap Kombes Hendra.
Akibat perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 45a ayat (2) jo pasal 28 ayat (2) Undang-undang Nomor 1 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan/atau Pasal 170 Kuhpidana dan/atau Pasal 406 KUHPidana.
Mereka disangkakan melanggar Pasal 66 Undang-undang Nomor 24 tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta lagu kebangsaan dan/atau Pasal 55 dan/atau Pasal 56 KUHPidana.
"Mereka terancam hukuman pidana penjara paling lama 6 tahun. Seluruh tersangka ditahan di Mapolda Jabar," ujar Kombes Hendra.
Galang Dana
Dirressiber Polda Jabar Kombes Pol Rezsa Ramadianshah mengatakan, seorang tersangka membuka donasi untuk mendukung aksi-aksi anarkistis mereka dalam demonstrasi. Open donasi itu mereka sebarkan di media sosial berupa selebaran disertai nomor rekening.
Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait