BANDUNG, iNews.id - Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) Polda Jabar menangkap 12 tersangka kerusuhan saat aksi demonstrasi di gedung DPRD Jabar, 29 Agustus 2025 lalu.
Mereka melalui media sosial (medsos) menyebarkan provokasi, kebencian, dan ajakan untuk merusak serta membakar gedung wakil rakyat.
Ke-13 tersangka berinisial AAM, MZ, RR, AY, DR, MS alias Acil, AF, M, YM, MAK, RZ, dan C. Tersangka C ini masih di bawah umur, 17 tahun.
Dari 12 tersangka, hanya MS alias Acil yang berstatus mahasiswa. Sedangkan pelaku lain berprofesi karyawan swasta, driver ojek online (ojol), dan pengangguran.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Hendra Rochmawan mengatakan, saat gelombang unjuk rasa berlangsung sejak 25 Agustus 2025 hingga 1 September 2025, para pelaku penyebarkan provokasi dan narasi kebencian.
Pada Jumat 29 Agustus 2025, kata Kabid Humas, para pelaku mengikuti demonstrasi di Gedung DPRD Jabar. Mereka membuat molotov, mendokumentasikan, dan mengunggahnya ke media sosial (medsos) dengan tujuan memprovokasi orang lain.
"Video-video tersebut dikirim ke WhatsApp Group (WAG) dan diunggah ke story Instagram dengan kalimat provokatif. Sehingga, para pelaku sehingga menimbulkan rasa permusuhan terhadap aparat," kata Kabid Humas didampingi Dirressiber Polda Jabar Kombes Pol Resza Ramadianshah dan Wadirressiber AKBP Mujianto, Kamis (4/9/2025).
Dalam unggahan itu, ujar Kombes Hendra, mereka juga menggunggah kata-kata “sebotol intisari untuk aparat anjing” “ACAB” dan kabar bohong penembakan demonstran oleh aparat menggunakan peluru karet.
"Kemudian para pelaku melakukan live di media sosial (medsos) Tiktok dengan ajakan provokatif melakukan perusakan dan pembakaran, menyebarkan konten kebencian dan permusuhan," ujar Kombes Hendra.
Berdasarkan hasil penyelidikan, tutur Kabid Humas, tersangka AF melemparkan molotov ke arah Gedung DPRD Jabar. "AF meracik dan melemparkan molotov ke Gedung DPRD Jabar," tutur Kabid Humas.
Kemudian pelaku DR merekam AF meracik dan melemparkan molotov ke Gedung DPRD Jabar. Video yang merekam aksi AF diunggah oleh tersangka DR ke medsos dengan kalimat “sebotol Intisari buat kalian aparat anjing”.
"Sedangkan tersangka pelaku AAM sebagai meracik molotov dan memposting pelemparan bom molotov ke Gedung DPRD Jabar," ucap Kombes Hendra.
Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait