Kasat Reskrim Polres Cimahi AKP Yohannes Redhoi Sigiro. (Foto: iNews.id/Adi Haryanto)

Dia mengemukakan, pelaku WI ditangkap seusai ibu dari anak yang hendak diculik itu melapor ke polisi. Setelah mendapat laporan, penyidik langsung bergerak untuk melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku dua hari kemudian.

"Kami tetap dalami dan tidak percaya dengan pengakuan pelaku. Apalagi di rekaman CCTV pelaku jelas terlihat mencoba membawa anak tersebut namun gagal karena korban mencakar pelaku hingga berhasil meloloskan diri," ujarnya. 

Akibat perbuatannya itu, tersangka dapat dijerat Pasal 83 junto pasal 78 dan Pasal 30 KUH Pidana tentang penculikan anak di bawah umur, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara.

"Atas kejadian ini kami imbau ke masyarakat yang memiliki anak balita dan remaja untuk selalu hati-hati dan  mengawasinya saat bermain, agar tidak menjadi korban penculikan," tutur AKP Yohannes.


Editor : Agus Warsudi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network