“Jika menemukan indikasi terjadi TPPO, segera lapor ke kantor polisi terdekat. Dengan begitu kita bersama mencegah TPPO,” ujar AKBP RIo Wahyu Anggoro.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Ibrahim Tompo mengatakan, warga yang telah mendapatkan sosialisasi terkait bahaya TPO diminta menyampaikan imbauan kepada sanak saudara agar tidak termakan bujuk rayu para pelaku TPPO dengan iming-iming bekerja di luar negeri dan iming-iming gaji besar.
Untuk bekerja di luar negeri, kata Kabid Humas Polda Jabar, harus legal, penuhi semua persayaratan. Pilih jasa penyalur tenaga kerja ke luar negeri yang resmi dan memiliki badan hukum. agar mendapatkan perlindungan hukum secara penuh.
"Oleh karena itu masyarakat harus selektif dan segera mencari informasi ke dinas tenaga kerja setempat jika mendapatkan ajakan bekerja di luar negeri," kata Kabid Humas Polda Jabar.
Editor : Agus Warsudi
garut kabupaten garut Kapolres Garut polres garut perdagangan orang pidana perdagangan orang tppo korban TPPO kasus TPPO Satgas TPPO
Artikel Terkait