Polisi menggelar sosialisasi bahaya TPPO di tengah sawah. (FOTO: Humas Polda Jabar)

GARUT, iNews.id - Cara unik dilakukan Bhabinkamtibmas Polsek Tarogong Kidul dalam menyosialisasikan bahaya tindak pidana perdagangan orang (TPPO) ke warga Kampung Rancamaya, Desa Sukabakti, Kecamatan Tarogong Kidul, Kabupaten Garut. Polisi mengumpulkan warga di tengah sawah.

Sosialisasi bahaya TPPO berlangsung akrab disela-sela kegiatan warga Desa Sukabakti melakukan aktivitas pertanian, Selasa (4/7/2023).

"Kegiatan sosialisasi ini dilakukan untuk memberikan pengetahuan dan pemahaman kepada masyarakat dalam upaya pencegahan TPPO," kata Kapolres Garut AKBP Rio Wahyu Anggoro.

AKBP Rio Wahyu Anggoro menghimbau warga segera melapor ke Bhabinkamtibmas jika ada keluarga atau saudara yang menjadi korban TPPO atau ditawari bekerja di luar negeri.

Pelaku TPPO dijerat dengan UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang TPPO dan atau UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI). Pelaku terancam dihukum penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun serta denda paling sedikit Rp120 juta dan paling banyak Rp600 juta.


Editor : Agus Warsudi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network