Selain di Cirebon, para tersangka sudah melakukan aksi kejahatannya di beberapa kota lain. Bahkan saat berada di Surabaya, mereka sudah merencanakan kejahatan.
Akibat perbuatannya, ketiga tersangka dikenakan Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama sembilan tahun penjara.
Editor : Agus Warsudi
dibacok perampok dua perampok aksi perampokan kasus perampokan kawanan perampok komplotan perampok cirebon kota cirebon Kapolres Cirebon Kota Polres Cirebon Kota
Artikel Terkait