CIREBON, iNews.id - Petugas Polres Cirebon Kota meringkus SN, AD, dan R, tiga pelaku pencurian dengan kekerasan atau begal antarprovinsi. Ketiga pelaku kerap mengincar nasabah bank yang mengambil uang tunai.
"Pelaku yang kami tangkap ada tiga orang. Sedangkan satu lainnya buron," kata Kapolres Cirebon Kota Ariek Indra Sentanu saat konferensi pers, Jumat (27/1/2023).
AKBP Ariek Indra Sentanu, tersangka SN, AD, dan R, merupakan warga Kota Lubuklinggau, Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel). Sedangkan tersangka IR yang buron, warga Bogor, Jawa Barat.
Sebelum beraksi, ujar AKBP Ariek Indra Sentanu, para tersangka merancang kejahatan secara matang. Mereka berbagi peran. Seperti IR, masuk ke salah satu bank di Kota Cirebon untuk memantau nasabah yang mengambil uang tunai dalam jumlah besar.
Setelah melihat ada nasabah yang mengambil uang dalam jumlah banyak, IR menginformasikannya kepada tiga tersangka SN, AD, dan R untuk dirampok.
"Saat mengintai di salah satu bank terdapat nasabah yang mengambil uang Rp81 juta. Kemudian tersangka IR menyampaikannya kepada tiga tersangka untuk membuntuti dan merampas uang korban," ujar AKBP Ariek Indra Sentanu.
Aksi pencurian terakhir yang dilakukan komplotan ini terjadi pada Rabu 18 Januari 2023 sekitar pukul 10.00-11.00 WIB. Setelah menggasak uang korban Rp81 juta, keempat tersangka kabur menggunakan dua sepeda motor mengarah ke Jawa Timur.
"Di tengah jalan, tepatnya Kabupaten Tegal, Jawa Tengah, mereka meninggalkan seluruh kendaraan dan telepon genggam untuk mengelabui petugas," tutur Kapolres Cirebon Kota.
Berkat keuletan petugas Satreskrim Polres Cirebon Kota, tiga tersangka berhasil ditangkap di Surabaya, Jawa Timur dengan dibantu polisi setempat pada 21 Januari 2023.
"Saat diringkus, ketiganya menggunakan kendaraan yang dibeli hasil menjambret. Pada saat itu ada yang mencoba melawan sehingga kami lakukan tindakan tegas dan terukur," ucap AKBP Ariek Indra Sentanu.
Selain di Cirebon, para tersangka sudah melakukan aksi kejahatannya di beberapa kota lain. Bahkan saat berada di Surabaya, mereka sudah merencanakan kejahatan.
Akibat perbuatannya, ketiga tersangka dikenakan Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama sembilan tahun penjara.
Editor : Agus Warsudi
dibacok perampok dua perampok aksi perampokan kasus perampokan kawanan perampok komplotan perampok cirebon kota cirebon Kapolres Cirebon Kota Polres Cirebon Kota
Artikel Terkait