Tersangka Rizaldi Nugraha Gumilar alias Ical saat akan dijebloskan ke sel tahanan di Mapolres Cimahi. (FOTO: iNews/YUWONO WAHYU)

CIMAHI, iNews.id - Satreskrim Polres Cimahi memeriksa intensif ayah dari Rizaldi Nugraha Gumilar alias Ical (22), tersangka pembunuhan terhadap PS (12) anak perempuan pulang ngaji di Jalan Mukodar, Kelurahan Cibeureum, Kecamatan Cimahi Selatan, Kota Cimahi. Polisi mendalami peran ayah Ical menyembunyikan pelaku pembunuhan sadis tersebut.

Sang ayah diduga berupaya menyembunyikan pelaku Ical setelah melakukan pembunuhan pada Rabu (19/10/2022) malam itu.

"Saksi yang merupakan orang tua pelaku, sampai saat ini sudah dilakukan pemeriksaan dan keterangannya telah didapatkan," kata Kasatreskrim Polres Cimahi AKP Rizka Fadilla di Mapolres Cimahi, Selasa (25/10/2022).

AKP Rizka Fadhila menyatakan, sampai saat ini orang tua pelaku penusukan tersebut masih berstatus saksi. Karena itu, penyidik terus memeriksa ayah pelaku untuk mendalami perannya dalam kasus ini. Apakah terlibat langsung atau seperti apa.

Penyidik, ujar AKP Rizka Fadhila, belum bisa menyimpulkan secara pasti peran dan keterlibatan orang tua tersangka dalam kasus yang menjerat anaknya itu. Ini dikarenakan proses pemeriksaan belum selesai dan masih berproses dengan mengumpulkan keterangan.

"Apakah nantinya perbuatan orang tua yang merupakan saksi dari tersangka ini dapat dikategorikan melanggar tindak pidana atau tidak, penyidik masih mengkajinya," ujar AKP Rizka Fadhila.

Kasatreskrim Polres Cimahi menuturkan, berdasarkan keterangan sementara, tersangka Rizaldi Nugraha Gumilar sempat bercerita melakukan penusukan di Jalan Mukodar, Kelurahan Cibeureum pada Rabu (19/10/2022) malam. 

Sampai saat ini, keterangan itu masih terus didalami oleh penyidik.  "Peran orang tua berdasarkan keterangan saksi sudah didapat, dimana tersangka ini sempat bercerita kepada orangtuanya sudah melakukan penusukan," tutur Rizka Fadhila.

Jika terbukti melindungi dan menyembunyikan pelaku kejahatan, ayah Rizaldi Nugraha Gumilar alias Ical bisa dipersangkakan melanggar Pasal 211 KUH Pidana. Dia terancam hukuman 9 bulan penjara karena membantu dan melindungi pelaku kejahatan.

Diketahui, peristiwa pembunuhan menimpa PS (12), anak perempuan yang baru pulang dari mengaji. Korban ditusuk pisau sangkur oleh tersangka Rizali Nugraha Gumilar di punggung kiri. Perbuatan sadis itu dilakukan lantaran Ical tak mendapatkan handphone (HP) sebab korban tidak membawa HP.

Setelah menusuk korban, pelaku Ical kabur mengendarai motor Mio. Sedangkan korban sempat berjalan sejauh 500 meter dari tempat kejadian perkara (TKP) ke mulut gang. Di sini, korban ditemukan warga dan dibawa ke rumah sakit. Namun, nyawa PS tak terselamatkan akibat kehabisan darah.


Editor : Agus Warsudi

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network