Dengan terungkapnya dua korban baru, total tiga perempuan yang menjadi korban bius dan pemerkosaan Dokter Priguna. Satu korban lainnya yakni FH (21) merupakan keluarga pasien yang sedang berobat. Korban FH diperkosa setelah dibius pada 18 Maret 2025 dini hari.
Atas perbuatannya, tersangka Priguna terancam pidana maksimal 17 tahun penjara sesuai Pasal 64 KUHP soal perbuatan berulang. Kemudian berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman 12 tahun penjara.
"Kami akan terapkan pasal perbuatan berulang pada pelaku, tambahan pemberatan," ucapnya.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait