Polisi mengungkap perkembangan terbaru jumlah korban kekerasan seksual Priguna Anugerah Pratama (31), dokter residen PPDS FK Unpad. (Foto: Agus Warsudi).

Berdasarkan pemeriksaan sementara, pelaku memiliki kelainan seksual, yaitu, suka berfantasi dan menikmati berhubungan seksual dengan perempuan yang dalam kondisi tak sadarkan diri. Dalam bahasa kedokteran, kelainan seksual itu disebut somnofilia.

Akibat perbuatannya, tersangka Priguna terancam hukuman 17 tahun penjara. Selain dijerat Pasal 64 KUHPidana. Ancaman hukuman Priguna lebih berat 5 tahun dibanding sebelumnya.

Sebelumnya, Priguna dijerat dengan pasal 6c Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara. 


Editor : Kastolani Marzuki

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network