Kabid Humas menuturkan, larangan kerumunan massa berlaku untuk semua kegiatan dalam konteks apapun dan berlaku di seluruh wilayah Indonesia, termasuk Provinsi Jawa Barat.
Diberitakan sebelumnya, Ketua FPI Cianjur Habib Hud Alaydrus mengatakan, tidak diperlukan izin dari pemerintah daerah terkait rencana kunjungan Rizieq Shihab ke Cianjur untuk menggelar silaturahmi dan tablig akbar. FPI hanya akan menyampaikan pemberitahuan.
"Kami tidak perlu izin dari pemda, hanya pemberitahuan karena kegiatan ini silaturahmi dan tablig akbar. Berizin atau tidak, kami tetap akan menggelar acara tersebut. Kalau pemda menyediakan tempat yang luas, agar protokol kesehatan tetap dipenuhi, saya garis bawahi kegiatan ini akan dilakukan sesuai dengan protokol kesehatan," katanya.
Editor : Agus Warsudi
kerumunan massa habib rizieq habib rizieq shibab Protokol Covid-19 protokol kesehatan jawa barat polda jabar cianjur FPI Cianjur kabupaten cianjur
Artikel Terkait