Imam Besar FPI Habib Rizieq Shihab. (Foto: Front TV)

Kabid Humas menuturkan, larangan kerumunan massa berlaku untuk semua kegiatan dalam konteks apapun dan berlaku di seluruh wilayah Indonesia, termasuk Provinsi Jawa Barat.

Diberitakan sebelumnya, Ketua FPI Cianjur Habib Hud Alaydrus mengatakan, tidak diperlukan izin dari pemerintah daerah terkait rencana kunjungan Rizieq Shihab ke Cianjur untuk menggelar silaturahmi dan tablig akbar. FPI hanya akan menyampaikan pemberitahuan.

"Kami tidak perlu izin dari pemda, hanya pemberitahuan karena kegiatan ini silaturahmi dan tablig akbar. Berizin atau tidak, kami tetap akan menggelar acara tersebut. Kalau pemda menyediakan tempat yang luas, agar protokol kesehatan tetap dipenuhi, saya garis bawahi kegiatan ini akan dilakukan sesuai dengan protokol kesehatan," katanya.


Editor : Agus Warsudi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2 3 4
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network