Terkait proses penanganan hukum terhadap tiga jenderal NII pengunggah konten propaganda, Wirdhanto menyebut kasus tersebut saat ini telah ditangani pihak Kejaksaan Negeri Garut. Jaksa, kata dia, sudah menyatakan berkas para tersangka yang bernama Sodikin, Jajang dan Ujer tersebut telah lengkap dan akan segera disidang.
Oleh penyidik, ketiganya dijerat aturan berbeda seperti UU ITE, UU Makar, hingga UU terkait Lambang Negara dengan ancaman hukuman penjara selama 15 tahun.
Editor : Asep Supiandi
Artikel Terkait