Tiga jenderal Negara Islam Indonesia (NII) bersama sejumlah atribut diamankan aparat Polres Garut beberapa waktu lalu. (Foto: Istimewa)

Terkait proses penanganan hukum terhadap tiga jenderal NII pengunggah konten propaganda, Wirdhanto menyebut kasus tersebut saat ini telah ditangani pihak Kejaksaan Negeri Garut. Jaksa, kata dia, sudah menyatakan berkas para tersangka yang bernama Sodikin, Jajang dan Ujer tersebut telah lengkap dan akan segera disidang.

Oleh penyidik, ketiganya dijerat aturan berbeda seperti UU ITE, UU Makar, hingga UU terkait Lambang Negara dengan ancaman hukuman penjara selama 15 tahun. 


Editor : Asep Supiandi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network