SUKABUMI, iNews.id - Polres Sukabumi Kota akhirnya membeberkan hasil penyelidikan kasus tewasnya bocah kelas 3 SDN di Kabupaten Sukabumi. Setelah dilakukan pemeriksaan medis, penyebab kematian korban karena perjalanan penyakit dan mati lemas.
Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Ari Setyawan Wibowo dalam konferensi pers pengungkapan kasus tersebut, di Mapolres Sukabumi Kota, Senin (10/7/2023) malam. Dalam konferensi pers itu pun menghadirkan saksi ahli dari puskesmas Limbangan dr Albani Nasution, dari RS Hermina dr Andreansyah Nugraha, dokter forensik RSUD R Syamsudin SH dr Nurul Aida Fathya.
"Dari perkembangan penyelidikan kasus dengan laporan polisi B/36/V/2023/SPKT/Polsek Sukaraja/Polres Sukabumi Kota/Polda Jawa Barat pada 22 Mei 2023 tentang dugaan tindak pidana pengeroyokan atau penganiayaan terhadap anak di bawah umur, kita sudah memeriksa 21 saksi," ujar Ari kepada iNews.id.
Para saksi tersebut, lanjut Ari, terdiri dari 4 kelurga korban, 11 pihak sekolah dan teman korban serta 6 saksi dari pihak rumah sakit dan puskesmas. Berdasarkan hasil pemeriksaan semua saksi bahwa tidak ada satu saksi pun yang pernah melihat adanya terduga pelaku yang dilaporkan melakukan pemukulan kepada korban.
"Bahkan, hingga Polres Sukabumi Kota melaksanakan olah TKP, tidak ada yang melihat bahwa terduga pelaku yang dituduhkan itu melakukan penganiayaan terhadap korban. Itu fakta dari penyelidikan kita," ujar Ari menambahkan keterangan.
Bukan hanya itu, lanjut Ari, dalam mengungkap kasus tersebut, dia mengaku sudah melaksanakan gelar perkara sebanyak dua kali di Mapolda Jabar Ditreskrimum pada 24 Mei 2023 dan 6 Juli 2023. Dia juga mengaku sudah menyampaikan terkait fakta-fakta daripada pemeriksaan dalam melaksanakan penyelidikan terhadap perkara dugaan tindak pidana ini.
"Pada kesempatan ini, sehingga menjadi jelas tidak liar lagi. Terkait penyebab kematian yang disampaikan beberapa narasumber, penyebab kematian korban adalah perjalanan penyakit sehingga mati lemas," ujar Ari.
Dari awal, sambung Ari, Polres Sukabumi Kota sudah melakukan penyelidikan secara prosedural dan memiliki keinginan keras untuk mengusut tuntas seterang-terangnya dan seadil adilnya.
"Kita akan menetapkan administrasi juga dan menyampaikan kepada terlapor maupun pelapor terkait penanganan kasus ini. Kita akan menghentikan penyelidikan. Jadi perkaranya atau kasusnya tidak naik ke tahap sidik," ujar Ari.
Editor : Asep Supiandi
Artikel Terkait