Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo menunjukkan peralatan yang digunakan tersangka Cecep Ridwan untuk memproduksi sabu. (FOTO: iNews/MUJIB PRAYITNO)

Kepada penyidik, ujar Kombes Pol Kusworo Wibowo, dalam kurun waktu 8 hari, tersangka bisa membuat sabu dengan jumlah 300 gram. Tersangka Cecep Ridwan alias Garpuh mengaku belajar membuat sabu dari temanya di daerah Bali dan media sosial (medsos).

"Sabu yang dibuat oleh tersangka ini rencananya dikonsumsi dan diedarkan di Kabupaten Bandung," ujar Kombes Pol KUsworo Wibowo.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya, tutur Kapolresta Bandung, tersangka dijerat dengan Undang-undang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup.

Sementara itu, Arom, ketua RW setempat, mengatakan, tersangka Cecep Ridwan merupakan pendatang. Dia baru tinggal di Kampung Ciseupan, Ciwidey, sejak dua pekan lalu. "Sebelumnya, dia (tersangka Cecep Ridwan) tinggal dan bekerja di Bali.


Editor : Agus Warsudi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network