Kapolres Cimahi AKBP Aldi Subartono dan Kasatres Narkoba AKP Tanwin Nopiansyah menunjukkan barang bukti obat keras yang disita dari 9 tersangka. (FOTO: iNews/YUWONO WAHYU)

AKBP Aldi Subartono menyatakan, obat keras sangat berbahaya jika dikonsumsi tanpa aturan sehingga merusak mental dan moral para generasi penerus bangsa. Karena itu Satres Narkoba Polres Cimahi akan terus menindak para pengedar. 

"Untuk mempertangungjawabkan perbuatannya, para pengedar terancam hukuman 5  tahun penjara. Polres Cimahi dan jajaran akan terus memberantas peredaran obat terlarang khusus di Kota Cimahi dan Bandung Barat karena sangat berbahaya dan merusak generasi anak muda bangsa," ujar AKBP Aldi Subartono.


Editor : Agus Warsudi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network