AKBP Aldi Subartono menyatakan, obat keras sangat berbahaya jika dikonsumsi tanpa aturan sehingga merusak mental dan moral para generasi penerus bangsa. Karena itu Satres Narkoba Polres Cimahi akan terus menindak para pengedar.
"Untuk mempertangungjawabkan perbuatannya, para pengedar terancam hukuman 5 tahun penjara. Polres Cimahi dan jajaran akan terus memberantas peredaran obat terlarang khusus di Kota Cimahi dan Bandung Barat karena sangat berbahaya dan merusak generasi anak muda bangsa," ujar AKBP Aldi Subartono.
Editor : Agus Warsudi
bandar obat keras edarkan obat keras obat keras obat keras berbahaya Pengaruh obat keras pengedar obat keras Kapolres Cimahi polres cimahi bandung barat kabupaten bandung barat
Artikel Terkait