Polisi menggerebek tempat penjualan miras berkedok depot air isi ulang di Cihideung, Tasikmalaya. (FOTO: iNews/ASEP JUHARIYONO)

Bripka Sartanu menyatakan, tanpa menaruh curiga, penjual miras berisial M (35) segera mengambil satu botol miras jenis arak sesuai pesanan. "Setelah barang bukti berada di tangan, anggota berpakaian preman itu segera memberi kode kepada anggota yang sudah menunggu di kejauhan," ujar Bripka Sartanu.

Setelah mendapatkan barang bukti arak satu botol yang dijual pelaku polisi segera masuk dan berusaha mencari barang bukti lainnya. "Seluruh barang bukti dibawa bersama pelaku ke Mapolres Tasikmaya Kota untuk dilakukan pemerikasan dan akan dilakukan sidang tidak pidana ringan (tipiring)," tutur dia.


Editor : Agus Warsudi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network