Bripka Sartanu menyatakan, tanpa menaruh curiga, penjual miras berisial M (35) segera mengambil satu botol miras jenis arak sesuai pesanan. "Setelah barang bukti berada di tangan, anggota berpakaian preman itu segera memberi kode kepada anggota yang sudah menunggu di kejauhan," ujar Bripka Sartanu.
Setelah mendapatkan barang bukti arak satu botol yang dijual pelaku polisi segera masuk dan berusaha mencari barang bukti lainnya. "Seluruh barang bukti dibawa bersama pelaku ke Mapolres Tasikmaya Kota untuk dilakukan pemerikasan dan akan dilakukan sidang tidak pidana ringan (tipiring)," tutur dia.
Editor : Agus Warsudi
basmi miras bunker miras dampak miras gerebek gudang miras gerebek miras gerebek penjual miras kabupaten tasikmalaya polres tasikmalaya kota
Artikel Terkait