TASIKMALAYA, iNews.id - Satuan Reserse Narkoba Polres Tasikmalaya Kota menggerebek rumah yang dijadikan sebagai tempat pabrik pembuatan minuman keras jenis ciu yang dikemas menyerupai air minum di Kompleks Perumahan De Green Selaawi, Kelurahan Tuguraja, Kecamatan Cihideung, Kota Tasikmalaya. Polisi menangkap pemilik pabrik dan dua pekerja.
Penggerebekan rumah berlantai dua yang dijadikan sebagai pabrik pembuatan minuman keras jenis ciu itu langsung dipimpin oleh Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP Aszhari Kurniawan pada Kamis (20/1/2022) tengah malam.
Dari lokasi pabrik, polisi berhasil menyita 1.200 miras dalam kemasan ukuran 250 mililiter (ml), 28 galon isi ciu, 32 galon kosong, dan dua buah mesin pengemas minuman.
Ribuan gelas miras jenis ciu dalam kemasan, alat- alat produksi, pemilik rumah, bersama dua orang pegawainya dibawa ke Mapolres Tasikmalaya Kota.
"Penggerebekan dilakukan setelah polisi mendapatkan laporan dari warga yang mulai mencurigai aktivitas di rumah tersebut. Banyak anak muda yang mengonsumsi minuman keras jenis ciu di Tasikmalaya," kata Kapolres Tasikmalaya.
Setelah dilakukan penggerebekan, ujar AKBP Aszhari Kurniawan menyatakan, di lokasi kejadian, polisi mengamankan seorang pemilik dan dua pegawai, serta peralatan mesin untuk memproduksi minuman jenis ciu tersebut.
"Pemilik pabrik miras kemasan ini berusaha mengelabui polisi dengan mengemas miras jenis ciu dalam kemasan gelas air mineral. Pelaku juga menyimpan miras itu di lantai dua agar warga sekitar tak curiga bahwa di rumah itu dijadikan tempat produksi miras," ujar AKBP Aszhari Kurniawan.
Berdasarkan keterangan pelaku, tutur Kapolres Tasikmalaya Kota, hasil produksi miras jenis ciu dalam kemasan gelas cup ini diedarkan ke sejumlah toko dan warung remang- remang di wilayah Kota Tasikmalaya. "Kami akan melakukan pengembangan dari mana asal miras jenis ciu ini berasal," tutur Kapolres Tasikmalaya Kota.
Sementara itu, Ketua RT Dedi Rukaman mengatakan, warga sekitar rumah produksi miras itu tak curiga. "Warga berpikir rumah itu tempat tinggal biasa, tidak ada praktik ilegal di dalamnya," kata Dedi Rukaman kepada TasikmalayaiNews.id.
Editor : Agus Warsudi
Kota Tasikmalaya polres tasikmalaya kota tasikmalaya gerebek penjual miras pabrik miras ciu pabrik ciu miras ciu
Artikel Terkait