KARAWANG, iNews.id - Sebanyak 7 bandar dan pemain judi online berhasil diringkus di Kabupaten Karawang. Mereka ditangkap di enam kecamatan setelah polisi mendapat informasi adanya praktik perjudian tersebut.
"Kami melakukan razia ke sejumlah tempat di Karawang yang menjadi tempat judi online. Penggerebekan kami lakukan berdasarkan informasi dari masyarakat. Setelah kami dalami kami pastikan kebenaran informasi tersebut," kata Kasatreskrim Polres Karawang, AKP Arief Bustomi, Kamis (25/8/2022).
Menurut Arief, razia perjudian dilakukan Polres Karawang berdasarkan arahan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang meminta jajarannya memberantas segala bentuk perjudian di wilayah masing-masing. Polres Karawang bergerak cepat mencari praktik perjudian online yang mulai marak.
"Kami bergerak cepat setelah mendapat informasi masyarakat," katanya.
Dia mengatakan, setelah pihaknya mendapat informasi masyarakat segera bergerak ke lokasi yang dicurigai. Dari hasil operasi ada 6 tempat praktik judi online di enam kecamatan yaitu Kecamatan Ciampel, Rawamerta, Karawang Barat, Pedes, Karawang Timur dan Kecamatan Jayakerta.
"Ada sebanyak 7 orang yang menjadi bandar judi online yang sudah kami amankan yaitu R, As, Al, K, S, AK dan Im" ujarnya.
Editor : Asep Supiandi
Artikel Terkait