Polda Jabar menggelar pra rekonstruksi kasus pembunuhan Vina dan Eki pada 2016 lalu di sejumlah lokasi Kota dan Kabupaten Cirebon, Rabu (29/5/2024) malam. (Foto: iNews)

Kuasa hukum Pegi lainnya, Toni RM juga menyayangkan sikap polisi yang tidak memberitahu kuasa hukum dalam pra rekonstruksi tersebut.

“Kami kuasa hukum tidak dikabari, kami tahunya dari media. Dalam KUHAP, yang namanya orang tersangka dengan ancaman hukuman 5 tahun lebih harus didampingin (kuasa hukum),” katanya. 

Menurut Toni, proses pra rekonstruksi ini sangat penting karena merupakan bagian dari pemeriksaan untuk membuat terang suatu kasus. 

“Rekonstrksi itu penting untuk melihat proses kejadian dari awal. Nah, kami khawatir Pegi tidak dihadirkan juga. Kekhawatiran kami nanti Pegi disuruh melakukan apa yang tidak dilakukan,” katanya.


Editor : Kastolani Marzuki

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network