"Setelah itu, pelaku kami amankan bersama barang bukti satu baju bertuliskan Bareskrim, masker berlogo Polri, satu bundel kertas putih, dan satu unit motor milik korban," ucap Kompol Chalid Thayib.
Akibat perbuatannya, tersangka Heri Widiarto disangkakan melanggar Pasal 378 dan atau 372 KUHP tentang Penipuan dan atau Penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.
Editor : Agus Warsudi
aksi penipuan dugaan penipuan jadi korban penipuan Kasus dugaan penipuan kasus penipuan dan penggelapan kasus penipuan polisi gadungan polisi gadungan ditangkap kabupaten bekasi
Artikel Terkait