"Pelaku mengaku sebagai anggota polisi Polsek Cikarang. Tersangka dan korban kemudian bertemu dengan korban di sebuah tempat," tutur Kapolsek Cikarang Selatan.
Sebelum bertemu, pelaku meminta korban membawa serta uang Rp50 juta sebagai syarat melakukan proses pembersihan. Korban kemudian memberikan uang tersebut kepada Heri.
Setelah prosesi pembersihan selesai, pelaku memberikan sebuah kertas bungkusan yang dilakban yang disebut sebagai uang milik korban.
Pelaku meminta korban untuk membuka bungkusan tersebut setelah tiga bulan pascaprosesi pembersihan. Setelah tiga bulan, ternyata isi bungkusan yang dilakban itu hanya lembaran kertas putih berukuran sama seperti uang asli.
Polisi yang menerima laporan dari korban, lantas menjebak pelaku untuk kembali bertemu dengan korban di Jalan Inspeksi Kalimalang, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, Kamis (26/1/2023) lalu.
Editor : Agus Warsudi
aksi penipuan dugaan penipuan jadi korban penipuan Kasus dugaan penipuan kasus penipuan dan penggelapan kasus penipuan polisi gadungan polisi gadungan ditangkap kabupaten bekasi
Artikel Terkait