Tersangka David Heydar Pratama (lingkaran merah) ditangkap karena menjadi polisi gadungan dan menipu gadis Bandung. (Foto: iNews/Agus Warsudi)

Dari tangan pelaku David, petugas menyita barang bukti seragam Polri lengkap dengan atributnya, korek api berbentuk pistol, kartu ATM, rompi, sepatu lars dan lain-lain. Seragam dan atribut Polri itu dibeli pelaku dari toko online.

Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku David warga Kompleks Griya Mulya Permai Blok A Nomor 5 RT 016/002, Desa Balai Agung, Kecamatan Sekayu, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba). Dia menggunakan uang hasil penipuan untuk gaya hidup. 

Pelaku juga diduga pernah melakukan penipuan serupa di Sukabumi. Namun dugaan ini masih didalami kepolisian.

"Foto-foto pelaku berseragam lengkap berada di kantor polisi itu saat di Sukabumi. Apakah ada korban lain atau tidak, masih kami dalami," katanya.

Akibat perbuatannya, disangkakan melanggar Pasal 372 KUHP tentang Penipuan. Dia diancam hukuman 4 tahun penjara. 


Editor : Donald Karouw

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network