Petugas Polsek Cibeunying Kidul menunjukkan tersangka Choky Setiawan dan motor yang hendak dicuri. (FOTO: ISTIMEWA)

Setelah itu, tutur Kapolsek Antapani, korban dan teman-temannya mengejar pelaku dan berhasil diamankan di Jalan Ahmad Yani, tepat di depan Polsek Cibenying Kidul. 

"Warga dan petugas polsek yang sedang piket berhasil mengamankan pelaku curanmor itu," tutur Kapolsek Cibeunying Kidul.

Saat ini, kata AKP Aris Riyanto, pelaku sudah diamankan di Mapolsek Cibeunying Kidul untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut. Akibat perbuatannya, pelaku Choky Setiawan dijerat Pasal 365 KUH Pidana tentang Pencurian Disertai Kekerasan. 

"Tersangka Choky Setiawan terancam hukuman 10 tahun penjara," ucap Kapolsek Cibeunying Kidul.


Editor : Agus Warsudi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network