Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Aswin Sipayung saat menggelar konferensi pers pembunuhan dengan tersangka Budi Kadal. (FOTO: iNews.id/AGUS WARSUDI)

Akhirnya, Budi Kadal berhasil ditangkap di tempat persembunyiannya. Karena berusaha melawan dan melarikan diri saat akan ditangkap, polisi melakukan tindakan tegas terukur dengan menembak kedua kaki pelaku.

"Pelaku kami tangkap di Jakarta," kata Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Aswin Sipayung didampingi Kasatreskrim AKBP Arief Prasetya dan Kapolsek Rancasari Kompol Oesman Imam saat konferensi pers di Mapolrestabes, Kamis (12/1/2023).

Akibat perbuatannya, tersangka Budi Kadal, warga Jalan Panyawangan, Kelurahan Cipadung Kulon, Kecamatan Panyileukan, Kota Bandung itu, dijerat Pasal 351 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan berat yang mengakibatkan korban tewas dan atau Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan.


Editor : Agus Warsudi

Sebelumnya
Halaman :
1 2 3

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network